Bank Indonesia (BI) meluncurkan 11
pecahan uang rupiah baru secara serentak pada 19 Desember 2016.
Desain baru tersebut menapilkan gambar pahlawan yang mewakili seluruh wilaya di
Indonesia.
Terdapat 12 gambar pahlawan yang akan
menghiasi 11 uang rupiah desain baru tersebut. Hanya ada 11 uang rupiah
desain baru karena terdapat satu pecahan yang di dalamnya memuat dua pahlawan.
12 orang pahlawan nasional yang
diabadikan sebagai gambar muka pada uang NKRI desain baru tersebut? Berikut
daftarnya:
1. Dr Ir Soekarno (Proklamator
kemerdekaan RI, Presiden Pertama RI)
2. Drs Mohammad Hatta (Proklamator
kemerdekaan RI, Wakil Presiden Pertama RI)
3. Ir H Djuanda Kartawidjaja (Pengukuh
kedaulatan Indonesia)
4. Letjen TNI TB Simatupang (Pelindung
kemerdekaan Indonesia)
5. Dr Tjipto Mangunkusumo (Pendiri
Tiga Serangkai)
6. Prof Dr Ir Herman Johannes
(Pelindung paripurna Indonesia)
7. Mohammad Hoesni Thamrin (Perintis
revolusi kemerdekaan Indonesia)
8. Tjut Meutia (Pejuang kemerdekaan
Indonesia dari era kolonial Belanda)
9. Mr I Gusti Ketut Pudja (Tokoh
penentu NKRI)
10.Dr GSSJ Ratulangi (Gubernur pertama
Sulawesi)
11. Frans Kaisiepo (Pahlawan
kemerdekaan Indonesia)
12. Dr KH Idham Chalid (Guru besar
Nahdatul Ulama)
Direktur
Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat menyebut, meski ada uang dengan
desain baru, uang rupiah yang ada saat ini tetap berlaku sebagai alat
pembayaran yang sah.
"Apabila
uang rupiah kertas dan logam yang baru tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan
pada waktunya, maka uang rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini
masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI sepanjang
belum dicabut dan ditarik dari peredaran," ujar Arbonas beberapa waktu lalu.
Uang Kertas Baru Indonesia, Desember 2016 |
Dikutip
dari Website resmi BI, Presiden Republik Indonesia meresmikan pengeluaran dan
pengedaran 11 (sebelas) pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016, hari ini, 19
Desember 2016, di gedung Bank Indonesia, Jakarta. Peresmian sekaligus menandai
bahwa sebelas pecahan uang tersebut mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesebelas uang Rupiah TE
2016 terdiri dari 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah kertas dan dan 4 (empat)
pecahan uang Rupiah logam. Uang Rupiah kertas terdiri dari pecahan Rp100.000 TE
2016, Rp50.000 TE 2016, Rp20.000 TE 2016, Rp10.000 TE 2016, Rp5.000 TE 2016,
Rp2.000 TE 2016 dan Rp1.000 TE 2016. Sementara itu, untuk uang Rupiah logam
terdiri dari pecahan Rp1.000 TE 2016, Rp500 TE 2016, Rp200 TE 2016 dan Rp100 TE
2016.
Peresmian pada hari ini bertepatan
pula dengan peringatan Hari Bela Negara. Sejalan dengan semangat bela negara,
Uang Rupiah TE 2016 menampilkan dua belas gambar pahlawan nasional sebagai
gambar utama di bagian depan uang Rupiah. Pencantuman gambar pahlawan tersebut
merupakan bentuk penghargaan atas jasa yang telah diberikan bagi negara
Indonesia. Selain itu, semangat kepahlawanan dan nilai-nilai patriotisme para
pahlawan nasional diharapkan dapat menjadi teladan, khususnya bagi generasi
muda Indonesia.
Untuk lebih memperkenalkan keragaman
seni, budaya, dan kekayaan alam Indonesia, uang Rupiah kertas menampilkan pula
gambar tari nusantara dan pemandangan alam dari berbagai daerah di Indonesia.
Keragaman dan keunikan alam dan budaya yang ditampilkan dalam uang Rupiah
diharapkan dapat semakin membangkitkan kecintaan terhadap tanah air Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Rupiah adalah satu-satunya alat
pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan
negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara
Indonesia. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat
Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI
termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia. Penghargaan warga
negara Indonesia pada mata uangnya sendiri diharapkan semakin mendorong
berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri.
Pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah
TE 2016 pun merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Sesuai
undang-undang, persiapan pengeluaran uang Rupiah TE 2016 telah dilaksanakan
oleh Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah. Sebagai tindak lanjut dari
koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 31
Tahun 2016 tanggal 5 September 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional
Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Uang Rupiah Kertas dan Rupiah Logam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Uang Logam Baru Indonesia, Desember 2016 |
Sumber
:
http://www.bi.go.id
http://bisniskeuangan.kompas.com
www.liputan6.com